IndeksNews

Barang Bukti 112 Perkara Kejahatan di Bogor Dimusnahkan

Disita Sejak Desember 2019 hingga Juni 2020

BRO. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memusnahkan barang bukti hasil 112 perkara kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht di Halaman Kantor Kejari Kota Bogor, Kamis (23/07/2020). Barang bukti kejahatan dari Desember 2019 hingga Juni 2020 yang dimusnahkan itu diantaranya seperti Uang Palsu, Narkotika, Paracetamol Palsu, Senjata Tajam (Sajam), dan Gawai.

“Karena situasi Covid-19 saat ini, jadi kami gelar acara pemusnahan ini secara sederhana disaksikan Sekretaris Daerah Kota Bogor selaku Ketua BNN Kota Bogor,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Bambang Sutrisna.

Bambang mengatakan, barang bukti sajam ini berasal dari tawuran antar SMA beberapa waktu lalu. Pada saat itu pihaknya langsung memberikan pemahaman kepada siswa terkait hukum membawa Sajam merupakan bentuk pelanggaran pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Barang Bukti Musnahkan

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Chaterine Wilson

“Sebelum Pandemi Covid-19 juga Kejaksaan sudah masuk ke sekolah untuk memberi edukasi dan pemahaman kepada siswa siswi tak hanya soal pelanggaran Sajam juga tentang bahaya narkoba,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, dari pemusnahan barang bukti ini ada dua hal yang didapat. Yakni keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dari kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan narkoba, dan tawuran sekaligus memberikan edukasi ke masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19. “Kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian dan kejaksaan yang telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum di Kota Bogor,” imbuhnya.

Baca Juga: Sindikat Narkoba Internasional Terbongkar, 402 Kg Sabu Diamankan di Pelabuhan Ratu Sukabumi

Ia menambahkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bogor saat ini sedang melakukan koordinasi dan kolaborasi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Narkoba di tingkat Kecamatan. Satgas ini bisa berisi dari kalangan kepolisian, kejaksaan, aparat wilayah termasuk Tim Penggerak PKK. Satgas ini juga sekaligus menjadi Agen dalam menyampaikan edukasi, mempersempit peredaran narkoba dan melaporkan kondisi di lapangan. “Saya sudah sebar surat ke kecamatan, semoga Agustus sudah punya tim Satgas tingkat Kecamatan,” katanya.

Penulis: Redaksi Bro
Editor: Hari YD

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button